Penyelidikan KPPU terhadap TikTok dan Tokopedia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil dua perusahaan besar di Indonesia, yaitu TikTok dan Tokopedia, dalam rangka penyelidikan dugaan praktik monopoli ekosistem digital e-commerce. Pemanggilan ini dilakukan setelah aduan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-integrasi layanan TikTok Shop dan Tokopedia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa saat ini para investigator masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum masuk ke tahap persidangan. Menurutnya, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain.

Para penjual, affiliate content creator, serta mitra Tokopedia dan TikTok Shop menghadiri Indonesia Summit 2026 di Jakarta Rabu (28/1/2026). - (Dok )
Proses penyelidikan akan berlanjut ke tahap pemberkasan hingga persidangan. Mengenai pemenuhan panggilan pihak TikTok sebagai terlapor, Deswin menyebut bahwa penjadwalan ulang masih dilakukan karena pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil.
Investigasi bermula dari laporan APLE mengenai dugaan monopoli ekosistem digital yang melibatkan TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
APLE memperkirakan berkurangnya kompetisi di ekosistem digital dapat menimbulkan kerugian sebesar 10-15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.750 triliun. Angka tersebut mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang dinilai menghambat persaingan.
Diduga Batasi Kebebasan Konsumen
Dalam laporannya, APLE menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui pemberian diskon dan subsidi ongkos kirim yang dinilai berpotensi menekan kompetitor. Selain itu, penggunaan algoritma disebut dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain di luar platform.
Asosiasi juga menyoroti dugaan pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dengan platform. Kondisi tersebut dinilai membatasi kebebasan konsumen dalam memilih layanan pengiriman, sekaligus berpotensi merugikan pelaku usaha logistik lain.
APLE menduga berbagai praktik tersebut muncul akibat integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran, menetapkan adanya pelanggaran hukum persaingan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan penyalahgunaan posisi dominan.
Sebelumnya, ketika TikTok mengakuisisi Tokopedia, KPPU menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi guna menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat. Kewajiban tersebut antara lain menjaga sistem pembayaran dan layanan logistik agar tetap terbuka serta tidak diskriminatif.
KPPU juga melarang praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan sendiri serta praktik predatory pricing. Dalam ketentuan tersebut, kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar mitra logistik dan penyedia layanan pembayaran beserta dokumen perjanjian terkait.
Regulator persaingan usaha nasional ini menyatakan akan terus mengawasi implementasi pasca-akuisisi TikTok–Tokopedia untuk mencegah dampak negatif terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tokopedia maupun TikTok Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan KPPU dan investigasi yang sedang dihadapinya.
Posting Komentar untuk "KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia"